Selamat datang Calon Member Komunitas Mahasiswa UNITED
untuk mengunduh formulir silahkan langsung klik link download dibawah ini
formulir-pendaftaran-calon-member-mu
Selamat datang Calon Member Komunitas Mahasiswa UNITED
untuk mengunduh formulir silahkan langsung klik link download dibawah ini
formulir-pendaftaran-calon-member-mu
MAKALAH AIK 3 tentang kehidupan keluarga dan sebab-sebab putusnya pernikahan
BAB I
PENDAHULUAN
Rumah tangga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi masyarakat terkecil, untuk membentuk insan yang sehat, kuat, sejahtera dan bahagia. Untuk itu diperlukan adanya pedoman atau juklak bagi anggota keluarga, di dalam mencapai hakekat keluarga Sakinah.
Islam menjelaskan bagaimana aturan kewajiban dan ha kantar anggota keluarga yaitu tentang ; kewajiban suami atas istri, kewajiban istri terhadap suami serta kewajiban suami-istri [orangtua] terhadap anak-anaknya.
Dalam makalah ini juga akan dibahas sebab-sebab putusnya pernikahan, seperti ; kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an.
Bagaimana kehidupan keluarga (kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami, dan kewajiban orang tua terhadap anak), serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an)?
Mengetahui kehidupan keluarga (kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami, dan kewajiban orang tua terhadap anak), serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an).
Menambah wawasan tentang kehidupan keluarga serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an). dan yang diharapkan mempermudah proses perkuliahan.
BAB II
PEMBAHASAN
Kehidupan Keluarga
Berikut ini kami uraikan beberapa kewajiban orang tua terhadap anaknya.
Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan, demikian pula jika ada kelahiran tentu ada kematian. Matinya salah seorang diantara suami-isteri adalah yang menjadi penyebab perceraian.
2. Nuyuz
Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz secara etimologogi berarti irtifa’ yang berarti meninggi atau terangkat. isteri nusyuz terhadap suami berarti isteri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukanya dari suaminya,sehingga ia tidak lagi merasa berkewajiban mematuhinya. Secara definitif nusyuz diartikan dengan “kedurhakaan isteri terhadap suami dalam hal menjalnkan apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya dan menjalankan kewajiban sebagai isteri”
Nusyuz dari pihak isteri seperti isteri meninggalkan rumah tanpa seizin suami,enggan melaksanakan kewajibannya sebagai isteri,bersikap membangkang terhada suami.terhadap isteri yang demikian ini al-Qur’an memberi petunjuk cara menormalisir keadaanya: mengembalikan kepada keduduknya sebagai isteri melalui jalan yang jelas dan dikenal dalam dunia pendidikan dan perbaikan. Mengenai caranya diserahkan kepada suami selaku pemimpin dan penanggung jawab keluarga. Dalam surat an-nisa ayat 34 di jelaskan bahwa: “wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkanya,sesungguhnya allah maha tinggi lagi maha besar.
Dari ayat diaatas ,tindakan yang dapat dilakukan suami terhadap isterinya yang nusyuz,ialah:
Pertama,bila terlihat tanda-tanda bahwa isteri akan nusyuz,suami harus memberikan peringatan dan pengajaran,nasehat dan petunjuk yang baik. Menjelaskan kepada isterinya bahwa tindakannya perbuatan dosa disisi allah,salah menurut agama dan menimbulkan risiko ia dapat kehilangan haknya. Apabila dangan pengajaran seperti itu si isteri kembali kepada keadaan semula sebagai isteri yang baik,masalah sudah terselesaikan dan tidak boleh diterukan kepada tindakan lain.
Kedua,apabila dengan cara pertama isteri tidak memperlihatkan perbaikan sikap dan secara nyata nusyuz itu telah terjadi,langkah kedua yang ditempuh suami ialah pisah tempat tidur,isteri dikucilkan dari tempat tidur dalam arti menghentikan hubungan seksual. Hijrah dalam ayat diatas bisa diartikan meninggalkan komunikasi dengan isteri. Apalgi dengan cara ini telah kembali taat,persoalan sudah trselesaikan dan tidak boleh diteruskan dengan tindakan lain.
Ketiga,jika dengan cara pisah ranjang,isteri belum memperlihatkan adanya perbaikan, ditempuh langkah ketiga, yaitu suami boleh mengambil tindakan fisik, suami boleh memukul isterinya dengan pukulan yang tidak menyakiti. pukulan dalam hal ini dalam bentuk ta’dib atau edukatif, bukan atas dasar kebencian.
Nusyuz dari pihak suami, mengandung arti pendurhakaan suami kepada allah karena meninggalkan kewajibannya kepada isteri. Nusuz suami terjadi apabila ia tidak melaksanakan kewajiban kepada isterinya,baik meninggalkan kewajibannya yang bersifat materi ,seperti nafkah atau meninggalkan kewajibanya yang bersifat non materi yaitu tidak menggauli isterinya secara mu’asyarah bil ma’ruf. Pengertiannya luas sekali ,yaitu segala sesuatu yang dapat di kategorikan mnggauli isterinya dengan cara buruk,seperti suami bersikap keras dan kasar kepada isteri,tidak mau menggauli (badaniyah) isterinya dalam waktu tertentu,dan tindakan lain yang bertentengan dengan asas pergaulan baik.
Dijelaskan dalam surat an-nisa ayat 128 yang artinya: “dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,mka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz) ,maka sesungguhnya allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Dari ayat diatas dapat difahami pabila suami nusyuz,dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan atau suami yang i’rad yaitu suami berpaling dari isterinya dalam arti mulai tidak senang kepada isterinya karena sebab-sebab tertentu,isteri hendaknya brusaha mencari jalan sebaik-baiknya untuk memperlunak hati suami dan membuat keridaan suami menurut cara yang di bolehkan syara’.
3. Syiqaq
Syiqaq mengandung arti pertengkaran, kata ini biasanya dihubungkan kepada suami isteri ,yang berarti pertengkaran yang terjadi diantara suami isteri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. pertengkaran, perpecahan, persengketaan antara suami isteri itu sedemikian rupa seakan-akan menjadi dua belahan yang sangat sulit untuk diselesaikan sendiri oleh keduanya.
Sebagimana dijelaskan diatas,apabila krisis yang dihadapi suami isteri sudah dicari penyelesaianya seoptimal mungkin akan tetapi tidak berhasil,maka kepada suami isteri diperkenankan untuk mengakhiri atau memutuskan ikata perkawinannya.
4. Talak
Talak berarti melepas ikatan pernikahan antara suami isteri yang tidak dapat mencapai tujuan pernikahannya dan telah merasa tidak dapat lagi hidup bersama, maka talak merupakan jalan keluar setelah tidak ada lagi kata damai.
Lafaz talak itu adalah hak bagi suami atas istri. Adapun lafaz talak itu ada dua macam, sebagai berikut:
1] Sharih[terang] ialah kalimat talak yang secara tegas/ terang diucapkan suami untuk menceraikan isterinya ; Saya ceraikan engkau atau saya talak engkau.
2] Kinayah [sinditan] ialah lafaz yang memiliki dua pengertian yang dapat diartikan untuk perceraian antara lain, seperti ; Pulanglah engkau ke keluargamu. Lafaz kinayah ini tergantung dengan niat, jika suami berniat untuk menceraikan, maka jatuhkanlah talak.
Status hokum talak itu sangat bergantung pada situasi [keadaan] suami istri tersebut, yaitu;
Sepakat para ulama’ ; Hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali bahwa suami menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah sah, tetapi menurut asy-Syaukani, ibnu Qayim dan ibnu Taimiyah hanya jatuh talak satu.
5. Khulu’ [talak tebus]
Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.
6. Fasakh
Secara etimologi fasakh berasal dari kata al-faskh yang berarti batal atau fasid (rusak).sedangkan secara terminologis ,sebagaiman diutarakan oleh wahbah az-zuhaili,fasakh berarti:”batal,putus,dan lepasnya ikatan perkawinan antara suami isteri yang disebabkan oleh
(a)terjadinya kerusakan/cacat yang terjadi pada akad nikah itu sendiri maupun oleh
(b) hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang datang kemudian yang menyebabkan ikatan perkawinan itu tidak dapat dianjutkan.”
Kata zhihar diambil dari kata “dhahrun” yang artinya punggung. Dalam budaya arab jahiliyah,apabila suami tidak senang kepada isterinya,dia mengatakan “anti ‘alayya ka dhahri umi” engkau bagiku seperti punggung ibuku. dengan ucapanya ini suami bermaksud mengharamkan mensetubuhi isteri dan berakibat menjadi haramnya isteri bagi suami untuk selamanya. Dalam kata-kata “anti ‘alayya ka dhahri umi” disamakanlah antara isteri dengan ibunya dalam hal keharaman dittunggangi atau disetubuhi (dengan penyamaan antara punggung isteri dengan punggung ibu).
Dari beberapa pendapat ulama tentang zhihar,dapat dirumuskan bahwa dhihar secara istilah ialah: “ucapan kasar yang dikatakan suami kepada isterinya dengan menyerupakan isteri itu dengan ibu atau mahram suami,dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan isteri bagi suami.”
Dasar hukum zhihar ini terdapat dalam al-qur’an surat al-mujadalah ayat 1-4 yang artinya: “sesungguhnya allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya,dan mengadukan (halnya) kepada allah. Dan allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha melihat. Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu,(menganggap isterinya sebagai ibunya ,padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahikan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) puasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siap yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.demikianlah supaya kamu beriman kepada allah dan rasulnya. Dan itulah hukumhukum allah,dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sanat pedih”.
7. Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.
Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
Keluaraga dari bahasa sansekerta kulawarga kata kula berarti ras dan warga berarti anggota keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orangyang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok social terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut.
Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa dan dapat digunakan untuk menambah wawasan mahasiswa.
Oleh: Pahrudin HM, M.A.
Barangkali tidak banyak yang tidak tahu Sungai Musi. Sebuah sungai terbesar di Sumatra, bahkan di Indonesia. Atau mungkin cukup banyak yang tahu Musi Banyuasin. Ya, Musi Banyuasin adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan dengan ibu kota Sekayu dan jumlah penduduk sebesar 561.458 jiwa. Namanya memang mengambil nama sungai kebanggaan masyarakat Sumatra Selatan itu. Sungai Musi memang mengalir di sebagian besar wilayah Musi Banyuasin, terutama sebelum pemekaran wilayah ini menjadi Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupeten Banyuasin beberapa tahun yang lalu. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.265,96 km² atau 15 persen dari keseluruhan luas Provinsi Sumatra Selatan dan membentang pada lokasi 1,3° – 4° LS, 103° – 105° BT (Muba Dalam Angka, 2010/2011: 2). Pada awalnya, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan langsung dengan Kota Palembang di sebelah timur, namun melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2002 di wilayah ini terjadi pemekaran sehingga terbentuk Kabupaten Banyuasin dengan ibukota Pangkalanbalai.
Secara…
Lihat pos aslinya 1.344 kata lagi
oleh : Abu Azmi Ammar
Segala puji bagi Allah, kami memuji dan memohon pertolongan serta ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi Petunjuk oleh Allah, maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk
Aku Bersaksi bahwa tiada Ilah kecuali Allah yang tiada sekutu bagi-Nya, dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Shalawat serta salam, semoga senantiasa tercurah padanya, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga hari kiamat kelak.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,
“Tidaklah Sekelompok manusia berkumpul di salah satu Rumah-Rumah Allah (Masjid), mereka membaca Al-Qur’an, dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada Mereka Ketenangan, Rahmat Allah akan meliputi mereka, malaikat akan mengelilingi majelis mereka, serta Allah akan memuji mereka dikalangan Malaikat yang ada disisi-Nya”
(HR. Muslim)
Rasulullah juga Bersabda mengenai keutamaan para Penuntut Ilmu (Agama),
“Barangsiapa yang…
Lihat pos aslinya 1.900 kata lagi
Muhammadiyah Ranting Srihardono
Definisi Agama Islam
Secara umum Islam adalah nama agama Allah (dienullah) yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam AS sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam pengertian ini seluruh nabi-nabi dan para pengikutnya adalah Muslimun. Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani berebut mengklaim bahwa Nabi Ibrahim adalah pemeluk agama mereka, Allah membantahnya dan mengatakan Ibrahim itu Muslim.
مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang Hanif dan Muslim dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik”. (Q.S. Ali Imran 3:67)
Lihat pos aslinya 1.665 kata lagi