MAKALAH TENTANG KEHIDUPAN KELUARGA DAN SEBAB-SEBAB PUTUSNYA PERNIKAHAN

Posted: 31 Oktober 2015 in Tak Berkategori

MAKALAH AIK 3 tentang kehidupan keluarga dan sebab-sebab putusnya pernikahan

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Rumah tangga merupakan tempat pendidikan yang pertama bagi masyarakat terkecil, untuk membentuk insan yang sehat, kuat, sejahtera dan bahagia. Untuk itu diperlukan adanya pedoman atau juklak bagi anggota keluarga, di dalam mencapai hakekat keluarga Sakinah.

Islam menjelaskan bagaimana aturan kewajiban dan ha kantar anggota keluarga yaitu tentang ; kewajiban suami atas istri, kewajiban istri terhadap suami serta kewajiban suami-istri [orangtua] terhadap anak-anaknya.

Dalam makalah ini juga akan dibahas sebab-sebab putusnya pernikahan, seperti ; kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an.

  • Rumusan Masalah

Bagaimana kehidupan keluarga (kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami, dan kewajiban orang tua terhadap anak), serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an)?

  • Tujuan

Mengetahui kehidupan keluarga (kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami, dan kewajiban orang tua terhadap anak), serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an).

  • Manfaat

Menambah wawasan tentang kehidupan keluarga serta sebab-sebab putusnya pernikahan (kematian, nuyuz, syiqaq, talak, khulu’, fasakh, zihar dan li’an). dan yang diharapkan mempermudah proses perkuliahan.

BAB II

PEMBAHASAN

 Kehidupan Keluarga

  • Kewajiban Suami terhadap Istri
  1. Memberikan kebutuhan pokok antara lain ; sandang, pangan dan papan. Hal inilah yang menempatkan suami [laki-laki] sebagai pemimpin atas kaum wanita.
  2. Bergaul dengan istri secara baik-baik; memelihara tata karma dalam pergaulan kemanusiaan.
  3. Memberikan nafkah batin. Selain wajibmemberikan nafkah lahir, seorang suami juga wajib memberikan nafkah bathin, seperti memberikan hak isteri di tempat tidur, jika tidak dilakukan berarti suami telah berbuat aniaya terhadap isteri.
  4. Tidak boleh membuka rahasia isteri kepada orang lain.
  5. Memperkuat kekeluargaan. Pernikahan tidak hanya mengikat hubungan antara suami-isteri saja, tetapi lebih jauh telah mempersatukan dua keluarga yang berbeda latar belakang pendidikan, budaya, bahasa atau adat-istiadat. Oleh sebab itu suami isteri harus menjalin hubungan kekeluargaan dan bersilaturahmi pada kerabat dengan saling mengujungi.
  6. Memelihara keluarga dalam keimanan. Suami wajib menjaga,membina,mengusahakan agar iman istrinya bertambah.
  7. Suami wajib adil atas istri-istrinya. Bila memiliki lebih dari, terutama dalam mu,amalah nafkah dan pergaulan.   
  • Kewajiban istri terhadap suami
  1. taat dan patuh pada suami. istri wajib taat dan patuh kepada suami karna suami adalah pemegang amanat orangtua istri yang telah di limpahkan ketika ijab dari wali dan suami sudah menerima itu ketika melafaskan qabul.
  1. Istri menjaga nama baik suami. Ketika suami tidak di rumah. Jika istri melalaikan kewajiban ini maka ia telah berhianat pada suaminya.
  1. Tidak memasukkan seseorang kedalam rumah tanpa izin suami. Untuk menghidari prasangka yang tidak baik, seseorang tidak boleh memasukkan orang lain(laki-laki lain) ke dalalm rumah tanpa seizin suami.
  1. Menghormati suami. Seorang istri wajib menjaga perasaan suami dengan cara tetap memeliharan kesopanan,dan pandai berterimahkasih atas segala kebaikan suaminya.
  1. Jangan meminta sesuatu melebihi kesanggupan suami. Memberikan nafkah itu memang wajib,tetapi tentu ada batas kemampuan yang dimiliki oleh suami.
  1. Amanat terhadap harta dan ikhlas memelihara anak.
  1. Kewajiban Orang Tua terhadap Anak

Berikut ini kami uraikan beberapa kewajiban orang tua terhadap anaknya.

  1. Menyambut kelahiran dan aqiqah.
  2. Berikan nama yang bagus.
  3. Aqiqah dan mencukur rambut.
  4. Radha’ah [menyusui]. Seorang ibu sangat dianjurkan untuk menyusui anak-anaknya secara sempurna, selama dua tahun.
  5. Hadhanah [mendidik dan memelihara anak].
  • Sebab-Sebab Putusnya Pernikahan
  1. Kematian

Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan, demikian pula jika ada kelahiran tentu ada kematian. Matinya salah seorang diantara suami-isteri adalah yang menjadi penyebab perceraian.

2. Nuyuz

Nusyuz yaitu meninggalkan kewajiban suami isteri. Nusyuz secara etimologogi berarti irtifa’ yang berarti meninggi atau terangkat. isteri nusyuz terhadap suami berarti isteri merasa dirinya sudah lebih tinggi kedudukanya dari suaminya,sehingga ia tidak lagi merasa berkewajiban mematuhinya. Secara definitif nusyuz diartikan dengan “kedurhakaan isteri terhadap suami dalam hal menjalnkan apa-apa yang diwajibkan Allah atasnya dan menjalankan kewajiban sebagai isteri”

Nusyuz dari pihak isteri seperti isteri meninggalkan rumah tanpa seizin suami,enggan melaksanakan kewajibannya sebagai isteri,bersikap membangkang terhada suami.terhadap isteri yang demikian ini al-Qur’an memberi petunjuk cara menormalisir keadaanya: mengembalikan kepada keduduknya sebagai isteri melalui jalan yang jelas dan dikenal dalam dunia pendidikan dan perbaikan. Mengenai caranya diserahkan kepada suami selaku pemimpin dan penanggung jawab keluarga. Dalam surat an-nisa ayat 34 di jelaskan bahwa: “wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya,maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkanya,sesungguhnya allah maha tinggi lagi maha besar.

Dari ayat diaatas ,tindakan yang dapat dilakukan suami terhadap isterinya yang nusyuz,ialah:

Pertama,bila terlihat tanda-tanda bahwa isteri akan nusyuz,suami harus memberikan peringatan dan pengajaran,nasehat dan petunjuk yang baik. Menjelaskan kepada isterinya bahwa tindakannya perbuatan dosa disisi allah,salah menurut agama dan menimbulkan risiko ia dapat kehilangan haknya. Apabila dangan pengajaran seperti itu si isteri kembali kepada keadaan semula sebagai isteri yang baik,masalah sudah terselesaikan dan tidak boleh diterukan kepada tindakan lain.

Kedua,apabila dengan cara pertama isteri tidak memperlihatkan perbaikan sikap dan secara nyata nusyuz itu telah terjadi,langkah kedua yang ditempuh suami ialah pisah tempat tidur,isteri dikucilkan dari tempat tidur dalam arti menghentikan hubungan seksual. Hijrah dalam ayat diatas bisa diartikan meninggalkan komunikasi dengan isteri. Apalgi dengan cara ini telah kembali taat,persoalan sudah trselesaikan dan tidak boleh diteruskan dengan tindakan lain.

Ketiga,jika dengan cara pisah ranjang,isteri belum memperlihatkan adanya perbaikan, ditempuh langkah ketiga, yaitu suami boleh mengambil tindakan fisik, suami boleh memukul isterinya dengan pukulan yang tidak menyakiti. pukulan dalam hal ini dalam bentuk ta’dib atau edukatif, bukan atas dasar kebencian.

Nusyuz dari pihak suami, mengandung arti pendurhakaan suami kepada allah karena meninggalkan kewajibannya kepada isteri. Nusuz suami terjadi apabila ia tidak melaksanakan kewajiban kepada isterinya,baik meninggalkan kewajibannya yang bersifat materi ,seperti nafkah atau meninggalkan kewajibanya yang bersifat non materi yaitu tidak menggauli isterinya secara mu’asyarah bil ma’ruf. Pengertiannya luas sekali ,yaitu segala sesuatu yang dapat di kategorikan mnggauli isterinya dengan cara buruk,seperti suami bersikap keras dan kasar kepada isteri,tidak mau menggauli (badaniyah) isterinya dalam waktu tertentu,dan tindakan lain yang bertentengan dengan asas pergaulan baik.

Dijelaskan dalam surat an-nisa ayat 128 yang artinya: “dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya,mka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz) ,maka sesungguhnya allah adalah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dari ayat diatas dapat difahami pabila suami nusyuz,dengan ciri-ciri yang telah dijelaskan atau suami yang i’rad yaitu suami berpaling dari isterinya dalam arti mulai tidak senang kepada isterinya karena sebab-sebab tertentu,isteri hendaknya brusaha mencari jalan sebaik-baiknya untuk memperlunak hati suami dan membuat keridaan suami menurut cara yang di bolehkan syara’.

3. Syiqaq

Syiqaq mengandung arti  pertengkaran, kata ini biasanya dihubungkan kepada suami isteri ,yang berarti pertengkaran yang  terjadi diantara suami isteri yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh keduanya. pertengkaran, perpecahan, persengketaan antara suami isteri itu sedemikian rupa seakan-akan menjadi dua belahan yang sangat sulit untuk diselesaikan sendiri oleh keduanya.

Sebagimana dijelaskan diatas,apabila krisis yang dihadapi suami isteri sudah dicari penyelesaianya seoptimal mungkin akan tetapi tidak berhasil,maka kepada suami isteri diperkenankan untuk mengakhiri atau memutuskan ikata perkawinannya.

4. Talak

  1. Pengertian

Talak berarti melepas ikatan pernikahan antara suami isteri yang tidak dapat mencapai tujuan pernikahannya dan telah merasa tidak dapat lagi hidup bersama, maka talak merupakan jalan keluar setelah tidak ada lagi kata damai.

  1. Lafaz talak

Lafaz talak itu adalah hak bagi suami atas istri. Adapun lafaz talak itu ada dua macam, sebagai berikut:

1] Sharih[terang] ialah kalimat talak yang secara tegas/ terang diucapkan suami untuk menceraikan isterinya ; Saya ceraikan engkau atau saya talak engkau.

2] Kinayah [sinditan] ialah lafaz yang memiliki dua pengertian yang dapat diartikan untuk perceraian antara lain, seperti ; Pulanglah engkau ke keluargamu. Lafaz kinayah ini tergantung dengan niat, jika suami berniat untuk menceraikan, maka jatuhkanlah talak.

  1. Hukum talak

Status hokum talak itu sangat bergantung pada situasi [keadaan] suami istri tersebut, yaitu;

  • Wajib, apabila terjadi perselisihan [syiqaq] di antara suami isteri, sedang dua hakam tidak dapat lagi mendamaikan dan tidak ada jalan lain kecuali bercerai.
  • Sunnat, apabila suami tidak sanggup lagi memberikan nafkah atau tidak mampu melaksanakan kewajiban, atau isterinya tidak dapat menjaga kehormatannya.
  • Mubah [boleh], apabila ada suatu kebutuhan, seperti suami kurang baik pergaulan dengan isterinya.
  • Makruh, apabila menjatuhkan talak dengan tidak alasan atau sebab.
  • Haram, apabila menjatuhkan talak ketika isteri sedang haid atau istri sedang suci tetapi sudah digauli.
  1. Bilangan talak
  1. Talak raj’i adalah talak, di mana suami boileh merujuk isterinya pada waktu iddah. Talak raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak disertai uang ‘iwald dari pihak isteri.
  2. Talak ba’in, ialah talak satu atau talak dua yang disertai uang ‘iwald dari pihak isteri, talak ba’in sperti ini disebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh merujuk kembali isterinya dala masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas isterinya kembali harus dengan perkawinan baru yaitu dengan melaksanakan akad-nikah. Di samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah dijatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali isterinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa ‘iddah habis. Seorang suami yang mentalak ba’in besar isterinya boleh mengawini isterinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Isteri telah kawin dengan laki-laki lain.
  • Isteri telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
  • Isteri telah dicerai oleh suaminya yang baru.
  • Talah habis masa ‘iddahnya.
  1. Talak tiga sekaligus

Sepakat para ulama’ ; Hanafi, maliki, syafi’i dan hanbali bahwa suami menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah sah, tetapi menurut asy-Syaukani, ibnu Qayim dan ibnu Taimiyah hanya jatuh talak satu.

5. Khulu’ [talak tebus]

Talak khuluk atau talak tebus ialah bentuk perceraian atas persetujuan suami-isteri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri dengan tebusan harta atau uang dari pihak isteri yang menginginkan cerai dengan khuluk itu.

Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan isteri pada suaminya disebut juga dengan kata “iwald”.

6. Fasakh

Secara etimologi fasakh berasal dari kata al-faskh yang berarti batal atau fasid (rusak).sedangkan secara terminologis ,sebagaiman diutarakan oleh wahbah az-zuhaili,fasakh berarti:”batal,putus,dan lepasnya ikatan perkawinan antara suami isteri yang disebabkan oleh

(a)terjadinya kerusakan/cacat yang terjadi pada akad nikah itu sendiri maupun oleh

(b) hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang datang kemudian yang menyebabkan ikatan perkawinan itu tidak dapat dianjutkan.”

  1. Zhihar

Kata zhihar diambil dari kata “dhahrun” yang artinya punggung. Dalam budaya arab jahiliyah,apabila suami tidak senang kepada isterinya,dia mengatakan “anti ‘alayya ka dhahri umi” engkau bagiku seperti punggung ibuku. dengan ucapanya ini suami bermaksud mengharamkan mensetubuhi isteri dan berakibat menjadi haramnya isteri bagi suami untuk selamanya. Dalam kata-kata “anti ‘alayya ka dhahri umi” disamakanlah antara isteri dengan ibunya dalam hal keharaman dittunggangi atau disetubuhi (dengan penyamaan antara punggung isteri dengan punggung ibu).

Dari beberapa pendapat ulama tentang zhihar,dapat dirumuskan bahwa dhihar secara istilah ialah: “ucapan kasar yang dikatakan suami kepada isterinya dengan menyerupakan isteri itu dengan ibu atau mahram suami,dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan isteri bagi suami.”

Dasar hukum zhihar ini terdapat dalam al-qur’an surat al-mujadalah ayat 1-4 yang artinya: “sesungguhnya allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya,dan mengadukan (halnya) kepada allah. Dan allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya allah maha mendengar lagi maha melihat. Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu,(menganggap isterinya sebagai ibunya ,padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahikan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) puasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siap yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.demikianlah supaya kamu beriman kepada allah dan rasulnya. Dan itulah hukumhukum allah,dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sanat pedih”.

7. Li’an

Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat Tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-isteri untuk selama-lamanya.

Proses pelaksanaan perceraian karena li’an diatur dalam Al-Quran syrat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:

  1. Suami yang menuduh isterinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut.
  2. Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabial tuduhannya tidak benar (dusta).
  3. Untuk membebaskan diri dari tuduhan si isteri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat Tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
  4. Akibat dari sumpah ini isteri telah terbebas dari tuduhan dn ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.

BAB III

PENUTUP

  • Kesimpulan

Keluaraga dari bahasa sansekerta kulawarga kata kula berarti ras dan warga berarti anggota keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orangyang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok social terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut.

  • Saran

Semoga makalah ini dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa dan dapat digunakan untuk menambah wawasan mahasiswa.

Tinggalkan komentar